• :
  • :
Selamat Datang di SIAP KALBAR - Sistem Informasi Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat - Jangan Lupa Unduh Aplikasi SIAP KALBAR di Google Play Store - Selamat Datang di SIAP KALBAR - Sistem Informasi Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat - Jangan Lupa Unduh Aplikasi SIAP KALBAR di Google Play Store - Selamat Datang di SIAP KALBAR - Sistem Informasi Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat - Jangan Lupa Unduh Aplikasi SIAP KALBAR di Google Play Store - Selamat Datang di SIAP KALBAR - Sistem Informasi Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat - Jangan Lupa Unduh Aplikasi SIAP KALBAR di Google Play Store - Selamat Datang di SIAP KALBAR - Sistem Informasi Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat - Jangan Lupa Unduh Aplikasi SIAP KALBAR di Google Play Store - Selamat Datang di SIAP KALBAR - Sistem Informasi Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat - Jangan Lupa Unduh Aplikasi SIAP KALBAR di Google Play Store -

KASAT POL PP BERSAMA PANGDAM XI TANJUNG PURA, KADIS LHK, KEPALA BPBD CEK LAHAN KARHUTLA VIA UDARA

PONTIANAK_Guna mengefektifkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kasat Pol PP bersama Pangdam XII Tanjungpura, Kadis LHK serta Kepala BPBD melakukan pengecekan udara terhdap lahan yang mengalami kebakaran, Sabtu, 27 Februari 2021.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Pol PP Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing menyampaikan apresiasinya dengan pihak TNI. “Giat hari ini difasilitasi langsung oleh Pangdam XII Tanjungpura. Saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tinginya”, ungkap pria asal Kab. Kapuas Hulu ini.

“Saya tahu rekan-rekan TNI mulai dari Babinsa terus mensuport penanganan Karhutla di Kalbar, sinergitas ini perlu kita jaga,”terangnya.

Kasat Pol PP Provinsi Kalbar ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk sekarang jangan membakar lahan dengan cara dibakar.

“Saya mengingatkan kalau Gubernur Kalbar telah mengeluarkan Pergub Nomor 97 Tahun 2020. Sesuai ketentuan ini, setiap orang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan sanksi, mulai sanksi administratif, teguran tertulis, paksaan pemerintah berupa pemberhentian sementara konsesi hingga 5 tahun,” tegas Rawing.

Foto : Pantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Via Udara

Oleh: (Nur Juliansyah, S.IP)

admin

Read Previous

72 Tahun Serangan Umum 1 Maret

Read Next

SIGAP TANGANI KARHUTLA, MANGGALA AGNI LAKUKAN CEK TITIK HOTSPOT DAN PADAMKAN API