Dengan panjang total mencapai 1.143 km atau 68,39 persen dari total luas Provinsi Kalbar (146.807 km²), sungai ini mengalir dari Kabupaten Kapuas Hulu hingga Kota Pontianak, yang melintasi 7 kabupaten lainnya. Yakni Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengelolaan lingkungan termasuk sungai. Banyak masyarakat di Kalimantan Barat sangat bergantung pada keberadaan Sungai Kapuas, mulai dari aktivitas permukiman, pelayaran, perdagangan, industri serta pariwisata. Konsekuensinya, dampak dari berbagai aktivitas tersebut menyebabkan penurunan kualitas lingkungan sungai dan kehidupan penduduk di sekitarnya.
Mengingat betapa pentingnya Sungai Kapuas bagi kehidupan masyarakat di sekitar, maka untuk mengurangi penurunan kualitas air perlu dilakukan pengelolaan air. Yakni dengan cara menghindari penebangan pohon skala besar di sekitar Sungai Kapuas, menghindari pembuangan sampah ke sungai, pengendalian aktivitas tambang dengan mengurangi penyedotan perut bumi yang menghasilkan lumpur hitam pekat sebagai sumber penyebab kekeruhan maupun pendangkalan air sungai, serta dengan tidak membuang limbah industri ke badan sungai.
Dengan membangun kesadaran dan meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai bagi keberlangsungan hidup kita, maka generasi penerus kita pun dapat turut berperan dalam menjaga sungai tetap lestari.