NEWS - Bureau for Executive Administration Regional Secretariat Of West Kalimantan Province

PEMERINTAH DAERAH HARUS MENGHASILKAN PRODUK HUKUM YANG BERKUALITAS

PONTIANAK – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pj Sekda Prov Kalbar), Samuel S.E., M.Si., menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Identifikasi dan Analisis Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (29/10/2021).
Rapat ini dihadiri secara fisik oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Suherman, S.H., M.H., beserta jajaran dan dihadiri secara daring oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab/kota di seluruh Kalbar.
Pj Sekda Prov Kalbar mengutarakan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah hadir untuk mempersingkat rentang kendali pusat terhadap daerah.
“Tidak hanya bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayah kerjanya. Hal ini untuk menciptakan keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih urusan pemerintahan dalam menjaga kelangsungan jalannya pemerintahan,” ujar Samuel S.E., M.Si.
Untuk menciptakan good governance, pemerintah daerah harus menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas. Maka, produk hukum daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional yang berfungsi sebagai alat untuk mengukur, mengendalikan, dan menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi untuk menyatukan persamaan tujuan dan persepsi dalam bentuk suatu produk hukum yang baik sesuai azas, materi muatan, dan prosedural, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak besar terhadap produk-produk hukum daerah, sehingga pemerintah daerah harus menyikapi hal tersebut.
“Salah satunya dengan mengidentifikasi dan analisis terhadap semua produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang muatan materinya wajib disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. (aws)