NEWS - Bureau for Executive Administration Regional Secretariat Of West Kalimantan Province

Pj. Sekda Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kalbar Terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kalbar Berkenaan RAPBD TA 2022

PONTIANAK – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pj Sekda Prov Kalbar), Samuel, S.E., M.Si., menyampaikan Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kalbar Terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kalbar berkenaan RAPBD TA 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Prov Kalbar di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (15/10/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Prov Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., turut dihadiri oleh Ketua DPRD Prov Kalbar, M. Kebing L, Wakil Ketua II DPRD Prov Kalbar, Syarif Amin Muhammad, S.Ak, Wakil Ketua III DPRD Prov Kalbar, Ir. H. Suriansyah, M.MA., serta 33 orang dari 64 anggota DPRD Prov Kalbar, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi fraksi-fraksi atas tanggapan, saran, pertanyaan yang telah disampaikan pada saat penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Nota Keuangan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2022, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021,”, ucap Pj. Sekda Kalbar.
Selanjutnya, Pj Sekda Prov Kalbar menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum yang berkonsentrasi pada beberapa hal, yakni percepatan sektor pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kalbar, memaksimalkan kinerja tata kelola penyelenggaraan pemerintah pada sektor pendapatan daerah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Barat, upaya mengembalikan fungsi lingkungan demi kesejahteraan masyarakat, peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Kalbar, manajemen dan administrasi melalui perkembangan informasi teknologi dan penerapan sistem administrasi keuangan tertentu untuk menunjang efisiensi dan percepatan pembangunan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), arah kebijakan dan strategi dalam penanganan permasalahan kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta jaring pengaman sosial bagi masyarakat dengan tetap mempedomani Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Sementara untuk kegiatan 2021 yang dibatalkan, akan dipertimbangkan untuk diusulkan tahun 2022 dan disesuaikan dengan kemampuan APBD.
“Terkait usulan pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD. Dapat kami sampaikan bahwa Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren diakomodir dalam mekanisme hibah setiap tahunnya. Data yang ada menunjukan bahwa pondok pesantren yang telah mendapatkan bantuan hibah dari APBD Provinsi Kalbar mulai kurun waktu Tahun 2019 – 2021 sebanyak 109 Ponpes” ujar Samuel, S.E., M.Si.
Di akhir sambutan, Pj Sekda Prov Kalbar menaruh harapan seluruh hal tersebut dapat didalami pada pembahasan selanjutnya dalam Rapat Kerja. (nzr)