NEWS - Bureau for Executive Administration Regional Secretariat Of West Kalimantan Province

Sosialisasi Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun 2022

PONTIANAK – Rapat Sosialisasi Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2022 dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Asisten III), Drs. H. Alfian Salam, M.M., dengan didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Mahmuda, M.M., dan Kepala Bidang Data, Disiplin, dan Kesejahteraan Pegawai, R. Dimas Rahmawan, S.H., di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Senin (31/01/2022).
Kegiatan tersebut juga dihadiri secara daring oleh Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Hj. Rita Hastarita, S.Sos., M.Si., serta seluruh Sekretaris Daerah/yang mewakili, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Asisten III Sekda Provinsi Kalbar menjelaskan dalam memenuhi kewajiban bersama saat proses validasi TPP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang perlunya sinergitas bersama agar tidak terjadi keterlambatan, sehingga serangkaian proses dapat dilakukan secara benar dengan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan untuk bisa dihimpun secara cepat dan akurat.
“Kegiatan ini sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi bersama mengenai alur proses pengajuan TPP dan dokumen apa saja yang perlu dilengkapi dalam mengajukan TPP kepada Kementerian Dalam Negeri, terutama dari kabupaten/kota. Meskipun validasi ini dilakukan oleh pemerintah provinsi, tetapi semua dokumen tetap disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” papar H. Alfian Salam.
Pengajuan TPP Tahun Anggaran 2022 diajukan setelah pemerintah daerah melakukan validasi perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan dengan memperhatikan tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat atas kerja sama yang dibangun dalam rangka pemenuhan kebijakan pemberian TPP bagi ASN di tahun 2022. Setelah kegiatan sosialisasi ini, proses validasi secara tatap muka akan dilaksanakan pada tanggal 14-16 Februari 2022 dengan mengundang seluruh Pemkab/Pemkot yang ada di Kalimantan Barat untuk memeriksa ulang dokumen – dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan TPP. Terkait hal tersebut, Pemkab/Pemkot dapat menghubungi narahubung yang ada, yaitu dari Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Keuangan Aset Daerah,” tutup Asisten III Sekda Prov Kalbar.
Selanjutnya, Rapat Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kabid Data, Disiplin, dan Kesejahteraan Pegawai BKD Prov Kalbar, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov Kalbar, serta Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kalbar. Setelah pemaparan oleh para narasumber, kegiatan ditutup dengan diskusi.(sma)