NEWS - Bureau for Executive Administration Regional Secretariat Of West Kalimantan Province

Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2021

PONTIANAK – Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M Kebing L, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (APBD TA 2021) dilaksanakan di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (2/9/2021).
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, jelas Wagub.
“Selanjutnya, dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 tersaji informasi mengenai perubahan capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara APBD, yang mencakup perubahan kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar yang digunakan dalam perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ungkap H. Ria Norsan dihadapan pimpinan dan 39 orang anggota DPRD Prov Kalbar yang hadir secara fisik.
Adapun pokok-pokok rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggran 2021 yaitu perubahan kerangka ekonomi makro dan asumsi dasar yang digunakan dalam perubahan APBD.
“Tahun 2021 mulai terjadi pemulihan ekonomi, namun pertumbuhan ekonomi tahun 2021 masih sangat bergantung dengan perkembangan Covid-19 dan proses vaksinasi. Jika penularan bisa ditekan dan vaksinasi berhasil, maka dampaknya akan positif untuk perekonomian,” ujarnya Wagub.
Masih kata orang nomor dua di Kalbar, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 diproyeksikan mengalami penurunan sesuai perkembangan realisasi pendapatan hingga saat ini, serta penyesuaian dengan pendapatan transfer pemerintah pusat berdasarkan perubahan TKDD Tahun 2021, sehingga pendapatan yang semula ditargetkan sebesar Rp. 6.680.492.541.090,- menjadi Rp. 6.314.881.379.999,-.(irf)