NEWS - Bureau for Executive Administration Regional Secretariat Of West Kalimantan Province

Polda Kalbar Beraudiensi Soal E-Tilang Kepada Gubernur H. Sutarmidji

PONTIANAK – Kebijakan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan istilah tilang elektronik melalui CCTV, menjadi jawaban dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Terkait hal tersebut, Kasubdit Binpolmas Direktorat Bina Masyarakat Polda Kalimantan Barat, AKB Polisi Syarifah Salbiah beraudiensi dengan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2021).

Dalam pertemuan ini turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Sukaliman, M.T., dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Ignasius Ik, S.H., M.Si. Pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 WIB ini membahas tentang E-Tilang yang dinilai cocok digunakan selama masa pandemi Covid-19. Proses kerja E-Tilang mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dengan polisi lalu lintas di jalan raya.

“E-Tilang mempunya bukti elektronik, sehingga para pelanggar tidak dapat menghindar. E-Tilang berharap pada efektivitas kamera penangkap (captured camera) yang menjadi bukti pelanggaran lalu lintas tersebut. Selain itu, E-Tilang yang menggunakan teknologi dapat membuat berkurangnya jumlah polisi lalu lintas yang turun ke jalan,” papar AKBP Sy. Salbiah kepada Gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur memaparkan harapannya terhadap pelaksanaan E-Tilang. Dia berharap masyarakat dapat lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Hal lain yang dia bahas adalah perlu adanya kajian U-Turn (Putar Balik Arah) yang berada di beberapa ruas jalan di Kota Pontianak.

“Saya juga meminta (Polda) untuk mengkaji U-Turn di depan Bank BCA Jalan Ahmad Yani Pontianak. Putar balik arah di situ cukup berisiko terhadap kecelakaan lalu lintas,” tutur Gubernur.

 

Oleh: (Novi Muharrami, S.S)