NEWS - Bureau for Executive Administration Regional Secretariat Of West Kalimantan Province

RAKOR FASILITASI KEBIJAKAN DISTRIBUSI DAN PENYERAHAN OBAT DI PROV KALBAR INI HARAPAN SRI JUMIADATIN

PONTIANAK – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat membuka Rapat kordinasi dan Fasilitasi Kebijakan Distribusi dan Penyerahan Obat di Prov Kalbar di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, (19/03/2021).

Dalam sambutanya, yang juga mewakili Sekda prov kalbar, Asisten I Sri Jumiadatin berharap agar kegiatan rakor dapat menghasilkan rumusan dan tindakan yang nyata sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan sinergitas dalam melakukan pengawasan obat.

Selain itu, pemenuhan kebutuhan kesehatan merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa, kesehatan merupakan indikator dari tingkat kesejahteraan manusia sehingga menjadi prioritas dalam pembangunan suatu bangsa.

Lebih Lanjut dijelaskannya, salah satu komponen yang sangat penting dalam pembangunan kesehatan adalah ketersediaannya obat sebagai bagian dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu, kecenderungan sebagian masyarakat untuk melakukan pengobatan sendiri, kebutuhan akan akses yang mudah dan cepat, serta keterbatasan ekonomi menjadi peluang yang ditangkap oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi tanpa peduli dengan dampaknya kepada orang lain.

Kondisi masyarakat seperti ini jika ditambah dengan pengetahuan yang belum memadai tentang risiko penggunaan yang salah dan risiko penyalahgunaan  dapat membentuk perilaku penggunaan obat yang keliru dan tidak sesuai dengan kebutuhan serta dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai macam efek buruk bagi kesehatan.

Ditambahkannya, Hal-hal buruk tersebut harus diantisipasi, dan mengingat kompleksitas tantangan dan permasalahan di bidang pengawasan obat, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi  Pembinaan  dan  Pengawasan  Obat dan Makanan di Daerah yang menjabarkan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi  profesi, dan  masyarakat, timpalnya.

Terakhir dia menegaskan, di  Provinsi Kalimantan  Barat  peraturan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1126/KESRA/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Kalimantan Barat. (Rinto/Syarif)

 

Oleh: (Wiwin Sutiana, ST)