NEWS - Bureau for Executive Administration Regional Secretariat Of West Kalimantan Province

PELAYANAN PUBLIK HARUS TERAPKAN TATA KELOLA KEAMANAN INFORMASI

PONTIANAK – Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalbar, Sekundus, S.Sos., M.M., membuka acara Workshop Indeks Keamanan Informasi (IKAMI) Tahun 2021 secara virtual di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (17/3/2021). Dalam sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar yang dibacakannya, Sekundus mengingatkan pentingnya pelayanan publik dalam menerapkan tata kelola informasi yang handal.

Disampaikannya, teknologi informasi saat ini berkembang sangat pesat dan tak terbendung. Hampir semua aspek kehidupan memanfaatkan teknologi digital. Sekundus menyampaikan dalam menuju era siber, kehidupan semakin dinamis dan mudah berpindah, serta tak mengenal batasan ruang dan waktu.

“Kemajuan teknologi ini memberikan banyak kemudahan dalam melaksanakan aktivitas hampir di semua aspek kehidupan, bahkan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, dapat dikatakan telah menjadi kebutuhan yang bahkan telah mengubah pola pikir, pola dan tatanan kehidupan umat manusia,” kata dia.

Dalam sambutan Sekda Kalbar yang disampaikan Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalbar mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar maupun Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Kalbar beserta jajarannya, yang telah mengikuti Workshop IKAMI 2021. Workshop ini diselenggarakan secara daring maupun luring dari tanggal 17 Maret sampai dengan 19 Maret 2021.

Dikatakannya, saat ini penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan pemerintah daerah sudah merupakan kebutuhan mendasar dan terus mengalami peningkatan sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan publik yang cepat, handal, dan aman. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin kompleks mengakibatkan semakin tingginya tingkat kerawanan dan potensi ancaman keamanan informasi, baik dari aspek kerahasiaan, keutuhan, maupun dari aspek ketersediaan layanan.

“Maka penyelenggaraan pelayanan publik harus menerapkan tata kelola keamanan informasi yang handal yang setidaknya meliputi aspek kebijakan dan manajamen organisasi, manajemen risiko ( _risk management_ ), kerangka kerja, manajemen aset informasi, dan teknologi,” harap Sekundus.

Kemudian dalam rangka menerapkan tata kelola keamanan informasi yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 27001-2009 di antaranya adalah dengan melakukan penilaian sendiri ( _self-assesment_ ) tingkat kematangan penerapan tata kelola keamanan informasi dengan menggunakan formulasi indeks keamanan informasi (IKAMI). Pendekatan IKAMI merupakan bahan evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, penyusunan program dan kegiatan dalam bidang keamanan informasi, sebagai bagian dari sistem informasi dan komunikasi itu sendiri.

Masih kata Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Kalbar, khusus untuk instansi pemerintah, penggunaan dan publikasi hasil evaluasi IKAMI merupakan bentuk tanggung jawab penggunaan dana publik sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran mengenai kebutuhan keamanan informasi.

“Pertukaran informasi dan diskusi antarinstansi pemerintah merupakan bagian yang sangat diperlukan untuk melakukan _self-assessment_ dengan menggunakan Indeks KAMI, dan ini juga menciptakan komunikasi antarpengelola keamanan informasi untuk membangun jaringan keamanan informasi yang handal,” pungkasnya.

 

Rep.: Irfan J.
Oleh: (Novi Muharrami, S.S)